Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
* Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
* Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
* Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama
untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh
negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin
kepada pihak lain untuk menggunakannya.
•
Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik
merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya,
menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan
lain
2. Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga
secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan
produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan
mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk
menguasai pasar.
4. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat
menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam
negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi
produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya
mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan
untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran,
dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan
dibeli.
Jadi merek memberikan jaminan nilai atau kualitas dari barang atau jasa
bersangkutan. Hal ini tidak hanya berguna bagi produsen pemilik merek tersebut,
tetapi juga memberikan perlindungan dan jaminan mutu barang kepada konsumen.
Selanjutnya merek juga berfungsi sebagai sarana promosi atau reklame bagi
produsen atau pedagang atau pengusaha-pengusaha yang memperdagangkan barang
atau jasa bersangkutan. Merek adalah simbol dengan mana pihak pedagang
memperluas pasarannya dan juga mempertahankan pasaran tersebut. Disamping itu,
merek juga dapat berfungsi dalam merangsang pertumbuhan industri dan
perdagangan yang sehat dan menguntungkan semua pihak.
•
Cara mendaftarkan Merek
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu
sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada
merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat
menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1. Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
berikut ini adalah flow chart proses pendaftaran merek:
Dengan persyaratan sebagai berikut:
1.
Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen
HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap
empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
• Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh
pemohon langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang
dimohonkan adalah milik pemohon;
• Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa
pemohon;
• Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani
oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
• 24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak
di atas kertas;
• Fotokopi KTP pemohon;
• Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila
permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
• Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek tidak dapat didaftar jika:
• Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau
ketertiban umum
• Tidak memiliki daya pembeda
• Telah menjadi milik umum
• Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya
Kasus Pelanggaran Hak Merek Trio
Macan
Trio Macan, dalam perkembangannya telah menorehkan sejarah
tersendiri di jagad musik Indonesia. Sampai saat ini Trio Macan masih tetap
eksis dan dan menjadi ‘magnet’ di dunia hiburan. Trio Macan berawal dari
panggung kemudian tampil di layar televisi, dan menjadi icon dalam setiap
penampilannya, sampai sekarang sudah menjelajah dari panggung ke panggung, dari
dapur rekaman ke dapur rekaman, dan sudah dikenal sampai mancanegara. Awalnya
dikenal berkat lagu SMS, kemudian Aku Punya Nama, Makhluk Tuhan Paling Seksi,
dan yang terahir adalah album ke-5 yang diproduksi PT. Media Musik Proaktif
(Music Art) bekerja sama dengan Nagaswara dengan single hits Sakit Hati.
Seiring dengan eksistensi Trio Macan, saat ini muncul grup
vokal yang mengusung nama dan penampilan sama persis dengan Trio Macan. Hal ini
tentu sangat merisaukan dan merugian PT Media Musik Proaktif. Dalam jumpa pers
sore ini yang bertempat di kantor pengacara Elza Syarief SH, Jalan Latuharhari
No 19, Menteng, Jakarta Pusat, Managemen Proaktif ingin mempertegas bahwa merek
jasa Trio Macan sudah terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI) dengan nomor IDM000168497 atas nama SUGIYANTO (CEO PT Media Musik
Proaktif), dan merek jasa 3 Macan terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) dengan nomor JOO2010026302 atas nama PT Media Musik
Proaktif.
Menurut
Elza Syarief, hadirnya 3 macan dengan penamaan serta penampilan yang sama
adalah sebuah pelanggaran hak merek Trio Macan, ini sangat merugikan secara
material maupun nama baik trio macan. atas penyalahgunaan merek Trio Macan dan
3 Macan, maka pada Senin, 31 Oktober 2011, berdasarkan laporan polisi nomer
LP/3784/X/2011, PT Media Musik Proaktif yang diwakili oleh Sugiyanto melaporkan
Nirmal Hiroo Bharmawi (CEO PT Falcon Interactiv), Lia Ladysta, Yenny Anggraeni
dan Ayu Terra ke Polda Metro Jaya atas perkara penyalahgunaan merk tanpa hak.
Laporan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menertibkan
penyalahgunaan hak merek Trio Macan. Karena di kalangan msyarakat muncul
kebingungan dengan banyaknya trio-trio yang menggunakan nama mirip trio macan
dengan dandan dan gaya panggung sama.
Hadir
juga dalam jumpa pers senin sore 3 personil trio macan yang asli: Iva novanda,
Lia Amelia dan Cha Cha. Via pada kesempatan tersebt menyampaikan keluhannya
dengan munculnya 3 macan dan macan2 yang lain sangat merisaukan di lapangan.
Ini membuat kebingungan secara public, dan kerugian yang dialami bukan sekedar
material, tapi juga beban moral. “Karena banyak info2 yang menyebutkan ada show
trio macan di satu daerah dengan pakaian seronok, tapi kenyataannya yang datang
trio macan palsu.
Menurut
elza langkah hukum ini ditempuh karena sebelumnya cliennya sudah mencoba
menempuh jalan persuasif dengan mengirim surat, mengundang sampai menyampaikan
somasi. Tapi tidak direspon pihaknya juga sudah membuat pengumuman tentang
merk. Trio Macan di media cetak nasional Kompas. “Mereka (falcon) kan sudah
pernah bekerja sama pembuatan RBT dengan clien kami, harusnya paham kalau merk
Trio Macan itu milik client kami,” kata Elza Syarief.
Tanggapan saya untuk
kasus ini:
menurut saya penamaan group “ … Macan “ bisa dibilang sudah melanggar hak merek
dari group “ T… Macan, sehingga dapat ditutut dengan ketentuan pidana seperti
pada pasal berikut ini:
KETENTUAN PIDANA
Pasal 90
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya
dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 91
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan
Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
Pasal 92
(4) Terhadap pencantuman asal
sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman
kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang
terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(1)
|
Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan
indikasigeografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan
barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
|
(2)
|
Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis
|
(3)
|
milik pihak lain untuk barang yang
sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
|
Pasal 93
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan
indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan
masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 94
(1)
|
Barangsiapa memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa
tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,
Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelanggaran.
|
Pasal 95
Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan
Pasal 94 merupakan delik aduan.
Berikut
adalah tanggapan saya untuk kasus tersebut.